Kemkominfo Ingatkan Semua Masyarakat Daftar Ulang Kartu SIM dengan NIK KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) semakin mengingatkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang kartu SIM tersebut. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengirim pesan teks atau SMS ke setiap pengguna.


"Pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan perlu mendaftarkan ulang kartu prabayar dengan konfirmasi nama dan rumah mereka (KK)," sebuah pesan singkat dengan keberatan atas pendaftaran ulang kartu SIM tersebut.

Mengenai format registrasi pemasaran ulang untuk masing-masing operator. Bagi anda yang ingin membaca formulir pendaftaran masing-masing operator, baik pelanggan lama maupun baru, anda bisa melihatnya di link ini.

Menurut Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Pelaksana Mail and Information Technologies (PPI), sosialisasi terkait dengan pendaftaran ini terus dilakukan. Salah satunya mengunjungi beberapa kampus di Indonesia.

"Sosialisasi melalui televisi dan media (juga dilakukan), dan kami terus mengevaluasi proses registrasi," katanya saat dihubungi Techno Liputan6.com di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Sebagai informasi, Kemkominfo mewajibkan pengguna ponsel mendaftarkan kartu SIM dengan nomor KK dan nomor identifikasi warga KTP (NIK).

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017. Batas akhir untuk registrasi ulang kartu SIM yang telah dikonfirmasi dengan kartu identitas NIK dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.