Yuk Jangan Lupa Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda sebelum Diblokir
Registrasi kartu SIM berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Sejauh ini, lebih dari 200 juta pelanggan ponsel telah mendaftarkan ulang kartu SIM mereka.
Jika Anda tidak mendaftarkan ulang nomor Anda, Anda akan segera melakukannya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan KK dan NIK (nomor identifikasi penduduk).
Direktur Jenderal untuk pelaksanaan surat dan ilmu komputer Ahmad M. Ramli menekankan bahwa waktu yang tersisa hanya digunakan beberapa hari untuk mendaftarkan ulang kartu SIM tersebut.
Jika pelanggan tidak mendaftarkan ulang kartu SIM sampai akhir, pemerintah secara bertahap akan memblokir layanan telekomunikasi. Kemudian akan ditutup pada tanggal 28 April 2018.
Apalagi bagi anda yang merasa sudah terdaftar ulang tapi sudah lupa apakah mereka terdaftar atau tidak, anda bisa mengecek status pendaftaran kartu SIM untuk masing-masing operator.
Diketahui bahwa pada hari Senin, 20 November 2017, pelanggan mobile akan dapat memverifikasi nomor terdaftar mereka dengan fitur atau objek yang disediakan oleh operator baik melalui pesan teks, menu UMB atau di situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan data atau informasi pelanggan oleh orang atau orang lain.
Adalah baik bagi mereka yang belum mendaftarkan kartu SIM bersama NIK (Nomor Identitas Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) segera mendaftarkan kartu SIM. Jika tidak, nomor Anda akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sam Kemkominfo menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan pemblokiran nomor yang tidak terdaftar. Blok tersebut akan dihapus dalam waktu dua bulan, yaitu sampai 28 April 2018.
Jika pelanggan belum mendaftarkan kartu SIM sebelum tanggal 28 Februari 2018, pemerintah memberikan tenggang waktu 30 hari pada tahap awal.
Jika pelanggan belum terdaftar selama masa tenggang, Kemkominfo akan terlebih dahulu memblokir panggilan keluar dan layanan SMS.
Jika pelanggan juga tidak terdaftar setelah 15 hari, layanan kedua yang dilarang adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Jika Anda tidak mendaftarkan ulang nomor Anda, Anda akan segera melakukannya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan KK dan NIK (nomor identifikasi penduduk).
Direktur Jenderal untuk pelaksanaan surat dan ilmu komputer Ahmad M. Ramli menekankan bahwa waktu yang tersisa hanya digunakan beberapa hari untuk mendaftarkan ulang kartu SIM tersebut.
Jika pelanggan tidak mendaftarkan ulang kartu SIM sampai akhir, pemerintah secara bertahap akan memblokir layanan telekomunikasi. Kemudian akan ditutup pada tanggal 28 April 2018.
Apalagi bagi anda yang merasa sudah terdaftar ulang tapi sudah lupa apakah mereka terdaftar atau tidak, anda bisa mengecek status pendaftaran kartu SIM untuk masing-masing operator.
Diketahui bahwa pada hari Senin, 20 November 2017, pelanggan mobile akan dapat memverifikasi nomor terdaftar mereka dengan fitur atau objek yang disediakan oleh operator baik melalui pesan teks, menu UMB atau di situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan data atau informasi pelanggan oleh orang atau orang lain.
Adalah baik bagi mereka yang belum mendaftarkan kartu SIM bersama NIK (Nomor Identitas Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) segera mendaftarkan kartu SIM. Jika tidak, nomor Anda akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sam Kemkominfo menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan pemblokiran nomor yang tidak terdaftar. Blok tersebut akan dihapus dalam waktu dua bulan, yaitu sampai 28 April 2018.
Jika pelanggan belum mendaftarkan kartu SIM sebelum tanggal 28 Februari 2018, pemerintah memberikan tenggang waktu 30 hari pada tahap awal.
Jika pelanggan belum terdaftar selama masa tenggang, Kemkominfo akan terlebih dahulu memblokir panggilan keluar dan layanan SMS.
Jika pelanggan juga tidak terdaftar setelah 15 hari, layanan kedua yang dilarang adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Post a Comment