Jutaan rokok Ilegal di gagalkan Polisi berikut liputannya


Sebanyak 113 karton Rokok Ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Sulawesi. Sekitar 4jtan batang rokok yang akan di selundupkan disita. Rokok tersebut tidak terdapat pita cukai  dan ada juga rokok yang tidak di kemas.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya menjelaskan, penyitaan rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang rencananya dipasarkan di Sulsel dan Sulbar.

Modusnya, kata Agus, dengan cara mencampur rokok dengan barang lainnya di atas truk, ditaburi dengan bubuk kopi untuk menyamarkan bau tembakau dan tidak dilaporkan dalam daftar barang muatan.



Saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif terhadap beberapa orang yakni sopir truk dan pihak ekspedisi dan belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Perkiraan nilai barang itu totalnya Rp 2.625.240.000 dan nilai kerugian Negara yang diselamatkan Rp 1.342.680.000," kata Agus.

Barang bukti akan dimusnahkan jika status hukum sudah final. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.