Ahok Resmi Di Vonis Dua Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan Resmi memvonis Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara Atas Kasus Penistaan Agama yang dilakukannya di kepulauan Seribu pada tahun 2016 yang lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto ini Ahok pun terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama dan harus dipenjara selama Dua Tahun.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," Ungkap Dwiarso, Selasa (9/5).
Sementara itu , Vonis yang diterima Ahok tersebut sendiri lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang sebelumnya menuntut ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Post a Comment