Lakukan Seks Gay, Tentara Korea Selatan Ini Di Hukum

Lakukan Seks Gay, Tentara Korea Selatan Ini Di Hukum

Mayoritas negara memang menentang adanya hubungan sesama jenis baik sesama perempuan (lesbi) maupun hubungan sesama Pria ( Homo ).

Dan baru-baru ini , Mahkamah militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki lain.

Dimana Kapten  Angkatan Darat itu selain dijatuhi hukuman percobaan, dirinya juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Dirinya sendiri diketahui telah melanggar UU Pidana Militer. Dimana akibat perbuatannya tersebut, dirinya dapat dipenjara sampai dua tahun.

Sementara itu , Homoseksualitas sendiri bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.