Usai Ahok Di Penjara, Buni Yani Minta Di Bebaskan

Usai Ahok Di Penjara, Buni Yani Minta Di Bebaskan

Buni Yani yang merupakan Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus pelaku pemotongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Dimana Vidio yang di uploadnya sebelumnya disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi. Untuk itulah dirinya dilaporkan oleh  Komunitas Muda Ahok-Djarot.

Buni yani sendiri saat ini tengah dalam persidangan atas kasus yang dilakukannya itu. Dimana dalam sidang ini Polisi mengerahkan 523 personel polisi untuk mengamankan sidang Buni Yani.

Saat di temui sendiri, Buni yani mengatakan jika seharusnya ia dibebaskan setelah Mantan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di penjara.

"Ahok sudah dipenjara, seharusnya saya dibebaskan," ungkapnya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, terkait hal ini, Buni Yani pun didakwa oleh JPU dengan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.