Ini Dia Syarat Pemerintahan Trump Bagi Muslim Untuk Masuk Ke AS

Ini Dia Syarat Pemerintahan Trump Bagi Muslim Untuk Masuk Ke AS

Sebelumnya permerintahan Presiden ke-45 Amerika Serikat , Donald Trump mulai berlakukan larangan perjalanan masuk bagi kaum muslim di AS. Khususnya di bagi warga enam negara mayoritas muslim.

Negara yang dilarangan terdiri dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Dimana enam negara tersebut tidak perbolehkan untuk masuk ke AS. Bagi warga biasa akan diberlakukan larangan 90 hari, sementara untuk pengungsi 120 hari.

Syarat untuk bisa datang ke Amerika Serikat bagi warga muslim tersebut sendiri yakni memiliki hubungan keluarga dengan warga asli AS yang tinggal di Negeri Paman Sam jika ingin masuk ke sana.

Hubungan yang dimaksud sendiri seperti orangtua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung, saudara tiri atau hubungan keluarga lainnya.

“Setelah ditinjau lebih lanjut, tunangan sekarang akan dimasukkan sebagai anggota keluarga dekat,” kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS.

Selain itu juga warga muslim yang di ijinkan untuk masuk diantaranya seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan AS atau seorang dosen yang diundang di sebagai pembicara di AS diperbolehkan untuk masuk ke AS.

Namun instruksi dari Trump itu tidak sepenuhnya di indahkan. Dimana otoritas pengadilan di Hawaii memilih melanggar instruksi Mahkamah Agung.

Dan juga Jaksa Agung Hawaii Doug Chin yang meminta Hakim Distrik Honolulu Derrick Watson memblokir larangan perjalanan yang dikeluarkan pemerintahan Donald Trump.