Kini Hukuman Mati Akan Berlaku untuk Kasus Kejahatan Seksual

Kejahatan yang berbau seksual memang tidak memandang usia. Baru-baru ini hukuman mati akan mulai diberlakukan untuk kasus  kejahatan seksual anak.


Bukan hanya dalam kasus perkara perkara narkotika dan pembunuhan berencana, namun kejahatan seksual juga termasuk.
Keputusan ini merupakan hasil dari penerbitan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual selain diberatkan hukuman, identitas sang pelaku juga akan dipublikasikan terhadap publik agar semua publik tahu bahwa sang pelaku melakukan hal di luar sifat kemanusiaan.

Meningkatnya jumlah penuntutan hukuman pidana mati merupakan dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu, tuntutan dan vonis hukuman mati di tahun 2017 menunjukkan kenaikan dua kali lipat dalam penggunaan pidana mati.

Karena maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap wanita semakin banyak, maka kasus kejahatan seksual inilah yang wajib ditegakkan hukumannya.